Makalah Filsafat
Pendidikan
PANDANGAN
FILSAFAT PANCASILA TENTANG MANUSIA, MASYARAKAT, PENDIDIKAN, DAN NILAI
D
I
S
U
S
U
N
Oleh
:
Kimia DIK A 2010
Kelompok V (Lima)
Adrianus Leo
Balqis Hakimitry Yuza
Kristina Mandasari Sianturi
Herry Purwanto Panjaitan
Kimia DIK A 2010
Kelompok V (Lima)
Adrianus Leo
Balqis Hakimitry Yuza
Kristina Mandasari Sianturi
Herry Purwanto Panjaitan
Jurusan Kimia
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Universitas Negeri Medan
2012
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kepada
Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan
penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup
menyelesaikan dengan baik. Tidak lupa Penulis juga berterima kasih kepada
berbagai pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini. Makalah bertujuan
untuk menyelesaikan tugas dari Dosen Penyusun, Ibu Sariana Marbun yang diembankan pada Kelompok V (Lima) dan untuk
menambah pengetahuan pembaca seputar “Pandangan Filsafat Pancasila tentang
Manusia, Masyarakat, Pendidikan, dan Nilai.”
Makalah ini memuat tentang hakekat Pancasila
dalam Masyarakat Indonesia, baik ditinjau segi atau kegunaan untuk Manusianya
sendiri, Masyarakat, Pendidikan maupun Nilai-nilai yang terkandung didalamnya
. Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada pembaca, sesuai dengan harapan penyusun
tentunya. Kritik dan saran sangat penyusun harapkan untuk perbaikan kedepannya.
Penyusun
Kelompok V (Lima)
Kelompok V (Lima)
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Filsafat
Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari
bangsa Indonesia, yang oleh bangsa Indonesia dianggap, dipercaya dan diyakini
sebagai suatu kenyataan, norma-norma, nilai-nilai yang paling benar, paling
adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan antara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat
Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat
Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenai adanya kebenaran
mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekalipun
mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya. Dan
kalau dibedakan filsafat dalam arti teoristis dan filsafat dalam arti
praktis, filsafat Pancasila digolongkan dalam arti praktis.
Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam mengadakan pemikiran yang
sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan,
tidak sekedar memenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak
habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat
Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan
hidup, filsafat hidup, way of life, weltanschaung dan sebagainya); sehingga dapat
tercapai kebahagiaan lahir dan bathin, baik dunia maupun akhirat.
Pancasila
merupakan dasar/ideologi dari pembentukan negara indonesia sebagaimana yang
dikemukakan oleh Bung Karno didalamnya lahirnya Pancasila. Fungsi dari ideologi
yaitu serangkaian nilai-nilai yang dijadikan pegangan oleh setiap warga negara untuk mengikat seluruh
anggotanya dalam suatu organisasi negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai
ideologi mempunyai otoritas untuk mengatur dan mengarahkan setiap kegiatan yang
dilakukan baik secara pribadi maupun kelompok untuk mencapai tujuan yang
dicita-citakan, yakni aman, nyaman, damai, sejahtera, dan bahagia.
Suatu
masyarakat atau bangsa menjadikan filsafat sebagai suatu pandangan hidup yaitu
merupakan asas dan pedoman yang melandasi semua aspek hidup dan kehidupan
bangsa tersebut, tanpa terkecuali aspek pendidikan. Filsafat yang dikembangkan
harus berdasarkan filsafat yang dianut oleh suatu bangsa, sedangkan pendidikan
merupakan suatu cara atau mekanisme dalam menanamkan dan mewariskan nilai-nilai
filsafat tersebut.
Pendidikan
sebagai suatu lembaga yang berfungsi menanamkan dan mewariskan sistem norma
tingkah laku perbuatan yang didasarkan kepada dasar-dasar filsafat yang
dijunjung oleh lembaga pendidikan dan pendidik dalam suatu masyarakat. Untuk
menjamin supaya pendidikan dan prosesnya efektif, maka dibutuhkan
landasan-llandasan filosofis dan landasan ilmiah sebagai asas normatif dan
pedoman pelaksanaanya. Filsafat pendidikan nasional Indonesia adalah suatu
sistem yang mengatur dan menentukan teori dan praktek pelaksanaan pendidikan
yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh filsafat hidup bangsa
"Pancasila" yang diabdikan demi kepentingan bangsa dan negara
Indonesia dalam usaha merealisasikan cita-cita bangsa dan negara Indonesia.
BAB
II
ISI
ISI
A. Pandangan
Filsafat Pancasila tentang Manusia
Kodrat manusia merupakan
keseluruhan sifat-sifat asli, kemampuan-kemampuan atau bakat-bakat alami,
kekuasaan, bekal disposisi yang melekat pada kebaradaan/eksistensi manusia
sebagai makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial ciptaan Tuhan YME. Harkat
manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki
kemampuan-kemampuan yang disebut cipta, rasa dan karsa. Derajat manusia adalah
tingkat kedudukan atau martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang
memiliki bakat, kodrat, kebebasan hak, dan kewajiban asasi.
A. Sifat dan Hakekat Manusia
1.
Pengertian dan Sifat Hakekat Manusia
Ciri-ciri karakteristik, yang secara prinsipil membedakan manusia
dari hewan
2.
Pendidikan Bersifat Filosofis
Filosofis berarti berdasarkan pengetahuan dan penyelidian dengan
akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal dan hukum, termasuk
termasuk teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan (berintikan
logika, estetika, metafisika, epistemology dan falsafah) Untuk mendapatkan
landasan pendidikan yang kukuh diperlukan adanya kajian yang bersifat mendasar,
sistematis dan Universal tentang ciri hakiki manusia
3.
Pendidikan Bersifat Normatif
Normatif berarti bersifat norma atau mempunyai tujuan/aturan
Pendidikan mempunyai tugas untuk menumbuhkembangkan sifat hakikat
manusia sebagai sesuatu yang bernilai luhur, dan hal itu menjadi keharusan.
B. Wujud Sifat Hakekat Manusia
1.
Kemampuan Menyadari Diri
Kemampuan Mengeksplorasi potensi yang ada, dan mengembangkannya
kearah kesempurnaan dan menyadarinya sebagai kekuatan
2.
Kemampuan Bereksistensi
Manusia bersifat aktif dan manusia dapat menjadi manejer terhadap
lingkungannya
3.
Pemilikan Kata Hati
Kemampuan membuat keputusan tentang baik/benar dengan yang
buruk/salah bagi manusia. Cara meningkatkan : melatih akal/kecerdasan dan
kepekaan emosi
4.
Moral (etika)
Perbuatan yang dilakukan/nilai-nilai kemanusiaan. Bermoral sesuai
dengan kata hati yang baik bagi manusia, dan sebaliknya. Etiket hanya sekedar
kemampuan bersikap/mengenai sopan santun
5.
Kemampuan Bertanggung Jawab
Suatu perbuatan harus sesuai dengan tuntutan kodrat manusia
6.
Rasa Kebebasan (Kemerdekaan)
Kebebasan yang terikat(bertanggung jawab). Tugas pendidikan
membuat pesreta didik merasa merdeka dalam menjalankan tuntutan kodrat manusia.
7.
Kesediaan Melaksanakan Kewajiban dan Menyadari Hak
Dapat ditempuh dengan pendidikan disiplin:
- Disiplin Rasional -> dilanggar ->
rasa Salah
- Disiplin Afektif -> dilanggar ->
rasa Gelisah
- Disiplin Sosial -> dilanggar -> rasa
Malu
- Disiplin Agama -> dilanggar -> rasa
Berdosa
8.
Kemampuan Menghayati
Kebahagiaan
Kesanggupan menghayati kebahagiaan berkaitan
dengan 3 hal : Usaha, norma-norma, dan Takdir.
C. Dimensi-Dimensi Hakekat Manusia
1. Keindividualan (pribadi yang berbeda dari yang
lain)
- Kesosialan (ketergantungan kebutuhan pada
orang lain)
- Kesusilaan (menyangkut etika dan etiket)
- Keberagaman (keyakinan ada kekutan yang
mengendalikan seluruh aspek kehidupan di luar kemampuan makhlup hidup di
dunia)
- Intelektual(mengembangkan wawasan dan iptek,
terampil mengkomunikasikan pengetahuan dan memecahkan masalah)
- Produktivitas (Kesanggupan memilih
pekerjaan sesuai dengan kemampuan, keserasian hidup bekeluarga, pandai
menempatkan diri sebagai konsumen dan produsen, serta kreatif dan
berkarya)
Pancasila sebagai dasar dan nilai yang
dijunjung tinggi oleh masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia memandang bahwa
manusia adalah makhluk tertinggi ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Mulia
yang dianugerahi kemampuan atau potensi untuk tumbuh dan berkembang, baik
sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat atau sosial.
Kedudukan manusia dihadapan Tuhan adalah sama dan
sama-sama memiliki harkat dan martabat sebagai manusia mulia. Paulus Wahana (dalam
H.A.R. Tilaar. 2002 : 191) mengemukakan gambaran manusia pancasila sebagai
berikut :
1. Manusia
adalah makhluk monopluralitas yang memungkinkan manusia itu dapat melaksanakan
sila-sila yang tercantum di dalam pancasila.
2. Manusia
adalah makhluk ciptaan tuhan yang tertinggi yang dikaruniakan memiliki
kesadaran dan kebebasan dalam menentukan pilihannya.
3. Dengan
kebebasannya manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dapat menentukan sikapnya
dalam hubungannya dengan pencipta Nya.
4. Sila
pertama menunjukkan bahwa manusia perlu menyadari akan kedudukannya sebagai
ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa dan oleh sebab itu harus mampu menentukan
sikapnya terhadap hubungannya dengan pencipta Nya.
5. Manusia
adalah otonom dan memiliki harkat dan martabat yang luhur.
6. Sila
kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab menuntut akan kesadaran keluhuran
harkat dan martabatnya yaitu dengan menghargai akan martabat sesama manusia.
7. Sila
persatuan Indonesia berarti manusia adalah makhluk sosial yang berada di dalam
dunia Indonesia bersama-sama dengan manusia Indonesia lainnya.
8. Manusia
haruslah dapat hidup bersama, menghargai satu dengan yang lain dan tetap
membina rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh.
9. Manusia
adalah makhluk yang dinamis yang melakukan kegiatannya bersama-sama dengan
manusia Indonesia yang lain.
10. Sila
keempat atau sila demokrasi dituntut manusia Indonesia yang saling menghargai,
memiliki kebutuhan bersama di dalam menjalankan dan mengembangkan kehidupannya.
11. Dalam
sila kelima manusia Indonesia dituntut saling memiliki kewajiban menghargai
orang lain dalam memanfaatkan sarana yang diperlukan bagi peningkatan taraf
kehidupan yang lebih baik.
Dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa manusia Pancasila adalah manusia yang
bebas dan bertanggung jawab terhadap perkembangan dirinya sebagai individu dan
perkembangan masyarakat (sosial) Indonesia. Manusia ciptaan Tuhan Yang Maha
Kuasa dianugerahi kemampuan atau potensi untuk bertumbuh dan berkembang
sepanjang hayat.
B. Pandangan
Filsafat Pancasila tentang Masyarakat
Nilai yang terkandung dalam Pancasila, Nilai-nilai itulah
sebagai ciri kepribadian masyarakat-bangsa dan negara Indonesia. Rakyat
Indonesia adalah keseluruhan jumlah semua orang, warga dalam lingkungan negara
Indonesia. Hakekat rakyat Indonesia adalah pilar negara dan yang berdaulat.
Segala sesuatu yang merupakan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan yang
mencakup hubungan antara negara dengan warga negara, hubungan negara dengan
negara, dan hubungan antar sesama warga negara yang dinamakan adil (Surajiyo, 2008).
Untuk menghindarkan masalah etno-nasionalisme yang dapat
berakibat disintegrasi bangsa, Hamdi Huruk (dalam H.A.R. Tilaar. 2002: 76)
mengemukakan program sebagai berikut :
1. Didalam
menyikapi dorongan etno-nasionalisme yang negatif maka dihindarkan cara-cara
pemecahan koersif (militeristk), tetapi dengan menggunakan metode persuasive
dan dialogis, serta mengikut sertakan masyarakat setempat.
2. Perlu
diakui identitas etnis dalam arti kultural bukan dalam arti politik.
3. Menyadarkan
kelompok-kelompok yang berkeinginan kepada separatisme, bahwa berpisah dengan
negara dan bangsa Indonesia akan merugikan.
4. Menghindari
berbagai pelanggaran HAM dan menghormati HAM.
Oleh
karena itu, budaya etnis masing-masing suku harus diberi kesempatan yang
seluas-luasnya untuk diperkembangkan sebagai modal dasar mengembangkan
demokrasi atau sikap demokratis, saling menghargai, dan menghormati bagi setiap
warga negara. Itulah yang menjadi nilai-nilai dasar Pancasila terhadap
masyarakat Indonesia.
C.
Pandangan Filsafat Pancasila tentang
Pendidikan
Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara (Pasal 1 UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional).
Sebagai usaha sadar dan
terencana, pendidikan tentunya harus mempunyai dasar dan tujuan yang jelas,
sehingga dengan demikian baik isi pendidikan maupun cara-cara pembelajarannya
dipilih, diturunkan dan dilaksanakan dengan mengacu kepada dasar dan tujuan
pendidikan yang telah ditetapkan. Selain itu, pendidikan bukanlah proses pembentukan peserta didik untuk
menjadi orang tertentu sesuai kehendak sepihak dari pendidik. Karena manusia
(peserta didik) hakikatnya adalah pribadi yang memiliki potensi dan memiliki
keinginan untuk menjadi dirinya sendiri, maka upaya pendidikan harus dipandang
sebagai upaya bantuan dan memfasilitasi peserta didik dalam rangka
mengembangkan potensi dirinya. Upaya pendidikan adalah pemberdayaan peserta
didik. Hal ini hendaknya tidak dipandang sebagai upaya dan tujuan yang bersifat
individualistic semata, sebab sebagaimana telah dikemukakan bahwa kehidupan
manusia itu multi dimensi dan merupakan kesatuan yang integral.
Selain hal di atas, dimensi
hitorisitas, dinamika, perkembangan kebudayaan dan tugas hidup yang diemban
manusia mengimplikasikan bahwa pendidikan harus diselenggarakan sepanjang
hayat. Pendidikan hendaknya diselenggarakan sejak dini, pada setiap tahapan
perkembangan hingga akhir hayat. Sebab itu, pendidikan hendaknya
diselenggarakan baik pada jalur pendidikan informal, formal, maupun nonformal
yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Tujuan Pendidikan berdasarkan Pandangan
Pancasila tentang hakikat realitas, manusia, pengetahuan dan hakikat nilai
Mengimplikasikan bahwa
pendidikan seyogyanya bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertangung jawab. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3
UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan
tersebut hendaknya kita sadari betul, sehingga pendidikan yang kita
selenggarakan bukan hanya untuk mengembangkan salah satu potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang berilmu saja, bukan hanya untuk terampil bekerja
saja, dsb., melainkan demi berkembangnya seluruh potensi peserta didik dalam
konteks keseluruhan dimensi kehidupannya secara integral.
Kurikulum
Pendidikan. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a) peningkatan
iman dan takwa;
b) peningkatan
akhlak mulia;
c) peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d) keragaman
potensi daerah dan lingkungan;
e) tuntutan
pembangunan daerah dan nasional;
f) tuntutan
dunia kerja;
g) perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h) agama;
i)
dinamika perkembangan global; dan
j)
persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan. Ketentuan mengenai pengembangan
kurikulum
sebagaimana dimaksud di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
(Pasal 36 UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Metode
Pendidikan. Berbagai metode pendidikan yang ada merupakan alternative
untuk diaplikasikan. Sebab, tidak ada satu metode mengajar pun yang terbaik dibanding
metode lainnya dalam segala konteks pendidikan. Pemilihan dan aplikasi metode
pendidikan hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan pendidikan yang
hendak dicapai, hakikat manusia atau peserta didik, karakteristik isi/materi
pendidikan, dan fasilitas alat bantu pendidikan yang tersedia. Penggunaan
metode pendidikan diharapkan mengacu kepada pada prinsip cara belajar siswa
aktif (CBSA) dan sebaiknya bersifat multi metode.
Peranan
Pendidik dan Peserta Didik. ada
berbagai peranan pendidik dan peserta didik yang haruis dilaksanakannya, namun
pada dasarnya berbagai peranan tersebut tersurat dan tersirat dalam semboyan: “ing ngarso sung tulodo” artinya
pendidik harus memberikan atau menjadi teladan bagi peserta didiknya; “ing madya mangun karso”, artinya
pendidik harus mampu membangun karsa pada diri peserta didiknya; dan” tut wuri handayani” artinya bahwa sepanjang tidak berbahaya pendidik
harus memberi kebebasan atau kesempatan kepada peserta didik untuk belajar
mandiri.
Orientasi
pendidikan. Pendidikan memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi
konservasi dan fungsi kreasi. Fungsi konservasi dilandasi asumsi bahwa terdapat
nilainilai, pengetahuan, norma, kebiasaan-kebiasaan, dsb. yang dijunjung tinggi
dan dipandang berharga untuk tetap dipertahankan. Contoh: pengetahuan dan
nilai-nilai yang bersifat mutlak tentunya tetap harus dipertahankan, demikian
juga pengetahuan dan nilai nilai budaya yang masih dipandang benar dan baik
juga perlu dikonservasi. Adapun fungsi kreasi dilandasi asumsi bahwa realitas
tidaklah bersifat terberi (given) dan
telah selesai sebagaimana diajarkan oleh sains modern. Tetapi realitas
“mewujud” sebagaimana kita manusia dan semua anggota alam semesta
berpartisipasi “mewujudkannya”. Semua
anggota semesta ikut berpartisipasi dalam mewujudkan realitas. Sebab itu, peran
manusia baik sebagai individu maupun kelompok adalah merajut realitas yang
diinginkannya yang dapat diterima oleh lingkungannya. Dalam hal ini hakikat
pendidikan seyogyanya diletakkan pada upaya-upaya untuk menggali dan
mengembangkan potensi para pelajar agar mereka tidak saja mampu memahami
perubahan tetapi mampu berperan sebagai agen perubahan atau perajut realitas
(A. Mappadjantji Amien, 2005).
Perubahan merupakan suatu
keharusan atau kenyataan yang tidak dapat kita tolak, sehingga pelajar-pelajar
harus kita didik untuk menguasainya dan bukan sebaliknya, mereka menjadi
dikuasai oleh perubahan.
Dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
masyarakat, bangsa, dan negara.
Selanjutnya dalam UU sidiknas Tahun 2003 BAB
II Pasal 3 dijelaskan tujuan pendidikan sebagai berikut : Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung
jawab.
Pendidikan berlangsung dikeluarga, dirumah,
disekolah, dan dimasyarakat. Pendidikan harus berlangsung dengan keteladanan
dan komunikasi. Orang tua adalah pendidik dikeluarga (dirumah); Guru dan tenaga
kependidikan lainnya adalah pendidik disekolah; Tokoh atau pemuka masyarakat,
alim ulama, pejabat dsb. adalah teladan bagi peserta didik. Karena itu,
masing-masing individu atau manusia dewasa adalah pendidik dan contoh bagi
individu lainnya terutama bagi peserta didik yang mengalami proses pertumbuhan
dan perkembangan.
D.
Pandangan
Filsafat Pancasila tentang Nilai
Menurut Kaelan,
pada tahun 2000, (dalam Surajiyo, 2008) menjelaskan bahwa pancasila merupakan
suatu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka
berpikir serta asas moralitas bagi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Oleh karena itu, sila-sila dalam Pancasila menunjukkan sistem etika dalam
pembangunan iptek.
Isi
dari Nilai/kandungan Pancasila sebagai Berikut :
1.
Ketuhanan
yang Maha Esa
a.
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya
dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Manusia
Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
c.
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.
Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
e.
Agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f.
Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaanya masing masing.
g.
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama
manusia.
d. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan
tepa selira.
e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap
orang lain.
f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h. Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.
Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j.
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila
diperlukan.Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
c. Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
d. Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
e. Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
f. Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
a.
Sebagai warga
negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama.
b. Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan
i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
g. Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
h. Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.
Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5.
Keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia
a.
Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotongroyongan.
b. Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
c. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati
hak orang lain.
e. Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f. Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain
g. Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
h. Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
i.
Suka bekerja keras.
j.
Suka menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k. Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
BAB
III PENUTUP
KESIMPULAN
KESIMPULAN
1.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
Pancasila adalah sumber nilai bagi pembangunan bangsa Indonesia. Pancasila
menjadi kerangka kognitif dalam identifikasidiri sebagai bangsa, sebagai
landasan, arah, dan etos, serta sebagai moral pembangunan nasional.
2.
Budaya etnis masing-masing suku harus
diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk diperkembangkan sebagai modal dasar
mengembangkan demokrasi atau sikap demokratis, saling menghargai, dan
menghormati bagi setiap warga negara. Itulah yang menjadi nilai-nilai dasar
Pancasila terhadap masyarakat Indonesia.
3.
Manusia Pancasila adalah manusia yang
bebas dan bertanggung jawab terhadap perkembangan dirinya sebagai individu dan
perkembangan masyarakat (sosial) Indonesia. Manusia ciptaan Tuhan Yang Maha
Kuasa dianugerahi kemampuan atau potensi untuk bertumbuh dan berkembang
sepanjang hayat.
4.
Pancasila sebagai dasar dan nilai yang
dijunjung tinggi oleh masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia memandang bahwa
manusia adalah makhluk tertinggi ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Mulia
yang dianugerahi kemampuan atau potensi untuk tumbuh dan berkembang, baik
sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat atau sosial.
5.
Disiplin Rasional -> dilanggar -> rasa Salah, Disiplin
Afektif -> dilanggar -> rasa Gelisah, Disiplin Sosial -> dilanggar
-> rasa Malu, Disiplin Agama -> dilanggar -> rasa Berdosa
DAFTAR
PUSTAKA
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah
Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran
Tujuh.
Tirtarahardja, Umar dan S.L. La
Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta
Tim
pengajar.2010. Filsafat pendidikan. Medan:
Universitas Negeri Medan
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat
Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Sumber Lain :
http://gusfumi.wordpress.com/2010/10/20/pancasila-sebagai-landasan-filosofi-sistem-pendidikan-pendidikan-nasional/
http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm
http://www.geofacts.co.cc/2008/11/landasan-dan-tujuan-pancasila.html