Kerjakan Sesuatu dengan Ikhlas dan Benar, Tambahkan Cinta dan Kurangi Benci

Kamis, 08 November 2012

Pandangan Filsafat Pancasila tentang Manusia, Masyarakat, Pendidikan, Dan Nilai


Makalah Filsafat Pendidikan

PANDANGAN FILSAFAT PANCASILA TENTANG MANUSIA, MASYARAKAT, PENDIDIKAN, DAN NILAI

D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
Kimia DIK A 2010
Kelompok V (Lima)

Adrianus Leo
Balqis Hakimitry Yuza
Kristina Mandasari Sianturi
Herry Purwanto Panjaitan


Jurusan Kimia
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Universitas Negeri Medan
2012


KATA  PENGANTAR


Puji dan syukur kepada  Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik. Tidak lupa Penulis juga berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini. Makalah bertujuan untuk menyelesaikan tugas dari Dosen Penyusun, Ibu Sariana Marbun yang diembankan pada Kelompok V (Lima) dan untuk menambah pengetahuan pembaca seputar “Pandangan Filsafat Pancasila tentang Manusia, Masyarakat, Pendidikan, dan Nilai.”

Makalah ini memuat tentang hakekat Pancasila dalam Masyarakat Indonesia, baik ditinjau segi atau kegunaan untuk Manusianya sendiri, Masyarakat, Pendidikan maupun Nilai-nilai yang terkandung didalamnya . Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca, sesuai dengan harapan penyusun tentunya. Kritik dan saran sangat penyusun harapkan untuk perbaikan kedepannya.



Penyusun

   Kelompok V (Lima)



BAB I
PENDAHULUAN

Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia, yang oleh bangsa Indonesia dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai suatu kenyataan, norma-norma, nilai-nilai yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Kalau dibedakan antara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenai adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekalipun mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya. Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoristis dan filsafat dalam arti praktis, filsafat Pancasila digolongkan dalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar memenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of life, weltanschaung dan sebagainya); sehingga dapat tercapai kebahagiaan lahir dan bathin, baik dunia maupun akhirat.
Pancasila merupakan dasar/ideologi dari pembentukan negara indonesia sebagaimana yang dikemukakan oleh Bung Karno didalamnya lahirnya Pancasila. Fungsi dari ideologi yaitu serangkaian nilai-nilai yang dijadikan pegangan oleh  setiap warga negara untuk mengikat seluruh anggotanya dalam suatu organisasi negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai ideologi mempunyai otoritas untuk mengatur dan mengarahkan setiap kegiatan yang dilakukan baik secara pribadi maupun kelompok untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan, yakni aman, nyaman, damai, sejahtera, dan bahagia.
Suatu masyarakat atau bangsa menjadikan filsafat sebagai suatu pandangan hidup yaitu merupakan asas dan pedoman yang melandasi semua aspek hidup dan kehidupan bangsa tersebut, tanpa terkecuali aspek pendidikan. Filsafat yang dikembangkan harus berdasarkan filsafat yang dianut oleh suatu bangsa, sedangkan pendidikan merupakan suatu cara atau mekanisme dalam menanamkan dan mewariskan nilai-nilai filsafat tersebut.

Pendidikan sebagai suatu lembaga yang berfungsi menanamkan dan mewariskan sistem norma tingkah laku perbuatan yang didasarkan kepada dasar-dasar filsafat yang dijunjung oleh lembaga pendidikan dan pendidik dalam suatu masyarakat. Untuk menjamin supaya pendidikan dan prosesnya efektif, maka dibutuhkan landasan-llandasan filosofis dan landasan ilmiah sebagai asas normatif dan pedoman pelaksanaanya. Filsafat pendidikan nasional Indonesia adalah suatu sistem yang mengatur dan menentukan teori dan praktek pelaksanaan pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh filsafat hidup bangsa "Pancasila" yang diabdikan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia dalam usaha merealisasikan cita-cita bangsa dan negara Indonesia. 



BAB II
ISI
A.    Pandangan Filsafat Pancasila tentang Manusia

Kodrat manusia merupakan keseluruhan sifat-sifat asli, kemampuan-kemampuan atau bakat-bakat alami, kekuasaan, bekal disposisi yang melekat pada kebaradaan/eksistensi manusia sebagai makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial ciptaan Tuhan YME. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan-kemampuan yang disebut cipta, rasa dan karsa. Derajat manusia adalah tingkat kedudukan atau martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki bakat, kodrat, kebebasan hak, dan kewajiban asasi.
A.    Sifat dan Hakekat Manusia
1.      Pengertian dan Sifat Hakekat Manusia
Ciri-ciri karakteristik, yang secara prinsipil membedakan manusia dari hewan
2.      Pendidikan Bersifat Filosofis
Filosofis berarti berdasarkan pengetahuan dan penyelidian dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal dan hukum, termasuk termasuk teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan (berintikan logika, estetika, metafisika, epistemology dan falsafah) Untuk mendapatkan landasan pendidikan yang kukuh diperlukan adanya kajian yang bersifat mendasar, sistematis dan Universal tentang ciri hakiki manusia
3.      Pendidikan Bersifat Normatif
Normatif berarti bersifat norma atau mempunyai tujuan/aturan
Pendidikan mempunyai tugas untuk menumbuhkembangkan sifat hakikat manusia sebagai sesuatu yang bernilai luhur, dan hal itu menjadi keharusan.

B.     Wujud Sifat Hakekat Manusia
1.      Kemampuan Menyadari Diri
Kemampuan Mengeksplorasi potensi yang ada, dan mengembangkannya kearah kesempurnaan dan menyadarinya sebagai kekuatan
2.      Kemampuan Bereksistensi
Manusia bersifat aktif dan manusia dapat menjadi manejer terhadap lingkungannya
3.      Pemilikan Kata Hati
Kemampuan membuat keputusan tentang baik/benar  dengan yang buruk/salah bagi manusia. Cara meningkatkan : melatih akal/kecerdasan dan kepekaan emosi
4.      Moral (etika)
Perbuatan yang dilakukan/nilai-nilai kemanusiaan. Bermoral sesuai dengan kata hati yang baik bagi manusia, dan sebaliknya. Etiket hanya sekedar kemampuan bersikap/mengenai sopan santun
5.      Kemampuan Bertanggung Jawab
Suatu perbuatan harus sesuai dengan tuntutan kodrat manusia
6.      Rasa Kebebasan (Kemerdekaan)
Kebebasan yang terikat(bertanggung jawab). Tugas pendidikan membuat pesreta didik merasa merdeka dalam menjalankan tuntutan kodrat manusia.
7.      Kesediaan Melaksanakan Kewajiban dan Menyadari Hak
Dapat ditempuh dengan pendidikan disiplin:
  • Disiplin Rasional -> dilanggar -> rasa Salah
  • Disiplin Afektif -> dilanggar -> rasa Gelisah
  • Disiplin Sosial -> dilanggar -> rasa Malu
  • Disiplin Agama -> dilanggar -> rasa Berdosa
8.      Kemampuan Menghayati Kebahagiaan
Kesanggupan menghayati kebahagiaan berkaitan dengan 3 hal : Usaha, norma-norma, dan Takdir.

C.    Dimensi-Dimensi Hakekat Manusia
1.      Keindividualan (pribadi yang berbeda dari yang lain)
  1. Kesosialan (ketergantungan kebutuhan pada orang lain)
  2. Kesusilaan (menyangkut etika dan etiket)
  3. Keberagaman (keyakinan ada kekutan yang mengendalikan seluruh aspek kehidupan di luar kemampuan makhlup hidup di dunia)
  4. Intelektual(mengembangkan wawasan dan iptek, terampil mengkomunikasikan pengetahuan dan memecahkan masalah)
  5. Produktivitas (Kesanggupan memilih pekerjaan sesuai dengan kemampuan, keserasian hidup bekeluarga, pandai menempatkan diri sebagai konsumen dan produsen, serta kreatif dan berkarya)
            Pancasila sebagai dasar dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia memandang bahwa manusia adalah makhluk tertinggi ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Mulia yang dianugerahi kemampuan atau potensi untuk tumbuh dan berkembang, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat atau sosial.
            Kedudukan manusia dihadapan Tuhan adalah sama dan sama-sama memiliki harkat dan martabat sebagai manusia mulia. Paulus Wahana (dalam H.A.R. Tilaar. 2002 : 191) mengemukakan gambaran manusia pancasila sebagai berikut :
1.      Manusia adalah makhluk monopluralitas yang memungkinkan manusia itu dapat melaksanakan sila-sila yang tercantum di dalam pancasila.
2.      Manusia adalah makhluk ciptaan tuhan yang tertinggi yang dikaruniakan memiliki kesadaran dan kebebasan dalam menentukan pilihannya.
3.      Dengan kebebasannya manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dapat menentukan sikapnya dalam hubungannya dengan pencipta Nya.
4.      Sila pertama menunjukkan bahwa manusia perlu menyadari akan kedudukannya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa dan oleh sebab itu harus mampu menentukan sikapnya terhadap hubungannya dengan pencipta Nya.
5.      Manusia adalah otonom dan memiliki harkat dan martabat yang luhur.
6.      Sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab menuntut akan kesadaran keluhuran harkat dan martabatnya yaitu dengan menghargai akan martabat sesama manusia.
7.      Sila persatuan Indonesia berarti manusia adalah makhluk sosial yang berada di dalam dunia Indonesia bersama-sama dengan manusia Indonesia lainnya.
8.      Manusia haruslah dapat hidup bersama, menghargai satu dengan yang lain dan tetap membina rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh.
9.      Manusia adalah makhluk yang dinamis yang melakukan kegiatannya bersama-sama dengan manusia Indonesia yang lain.
10.  Sila keempat atau sila demokrasi dituntut manusia Indonesia yang saling menghargai, memiliki kebutuhan bersama di dalam menjalankan dan mengembangkan kehidupannya.
11.  Dalam sila kelima manusia Indonesia dituntut saling memiliki kewajiban menghargai orang lain dalam memanfaatkan sarana yang diperlukan bagi peningkatan taraf kehidupan yang lebih baik.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa manusia Pancasila adalah manusia yang bebas dan bertanggung jawab terhadap perkembangan dirinya sebagai individu dan perkembangan masyarakat (sosial) Indonesia. Manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa dianugerahi kemampuan atau potensi untuk bertumbuh dan berkembang sepanjang hayat.
B.     Pandangan Filsafat Pancasila tentang Masyarakat
            Nilai yang terkandung dalam Pancasila, Nilai-nilai itulah sebagai ciri kepribadian masyarakat-bangsa dan negara Indonesia. Rakyat Indonesia adalah keseluruhan jumlah semua orang, warga dalam lingkungan negara Indonesia. Hakekat rakyat Indonesia adalah pilar negara dan yang berdaulat. Segala sesuatu yang merupakan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan yang mencakup hubungan antara negara dengan warga negara, hubungan negara dengan negara, dan hubungan antar sesama warga negara yang dinamakan adil (Surajiyo, 2008).
            Untuk menghindarkan masalah etno-nasionalisme yang dapat berakibat disintegrasi bangsa, Hamdi Huruk (dalam H.A.R. Tilaar. 2002: 76) mengemukakan program sebagai berikut :
1.      Didalam menyikapi dorongan etno-nasionalisme yang negatif maka dihindarkan cara-cara pemecahan koersif (militeristk), tetapi dengan menggunakan metode persuasive dan dialogis, serta mengikut sertakan masyarakat setempat.
2.      Perlu diakui identitas etnis dalam arti kultural bukan dalam arti politik.
3.      Menyadarkan kelompok-kelompok yang berkeinginan kepada separatisme, bahwa berpisah dengan negara dan bangsa Indonesia akan merugikan.
4.      Menghindari berbagai pelanggaran HAM dan menghormati HAM.                   
Oleh karena itu, budaya etnis masing-masing suku harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk diperkembangkan sebagai modal dasar mengembangkan demokrasi atau sikap demokratis, saling menghargai, dan menghormati bagi setiap warga negara. Itulah yang menjadi nilai-nilai dasar Pancasila terhadap masyarakat Indonesia.
C.    Pandangan Filsafat Pancasila tentang Pendidikan

                    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).

                     Sebagai usaha sadar dan terencana, pendidikan tentunya harus mempunyai dasar dan tujuan yang jelas, sehingga dengan demikian baik isi pendidikan maupun cara-cara pembelajarannya dipilih, diturunkan dan dilaksanakan dengan mengacu kepada dasar dan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Selain itu, pendidikan bukanlah proses pembentukan peserta didik untuk menjadi orang tertentu sesuai kehendak sepihak dari pendidik. Karena manusia (peserta didik) hakikatnya adalah pribadi yang memiliki potensi dan memiliki keinginan untuk menjadi dirinya sendiri, maka upaya pendidikan harus dipandang sebagai upaya bantuan dan memfasilitasi peserta didik dalam rangka mengembangkan potensi dirinya. Upaya pendidikan adalah pemberdayaan peserta didik. Hal ini hendaknya tidak dipandang sebagai upaya dan tujuan yang bersifat individualistic semata, sebab sebagaimana telah dikemukakan bahwa kehidupan manusia itu multi dimensi dan merupakan kesatuan yang integral.

                     Selain hal di atas, dimensi hitorisitas, dinamika, perkembangan kebudayaan dan tugas hidup yang diemban manusia mengimplikasikan bahwa pendidikan harus diselenggarakan sepanjang hayat. Pendidikan hendaknya diselenggarakan sejak dini, pada setiap tahapan perkembangan hingga akhir hayat. Sebab itu, pendidikan hendaknya diselenggarakan baik pada jalur pendidikan informal, formal, maupun nonformal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Tujuan Pendidikan berdasarkan Pandangan Pancasila tentang hakikat realitas, manusia, pengetahuan dan hakikat nilai
                     Mengimplikasikan bahwa pendidikan seyogyanya bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertangung jawab. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan tersebut hendaknya kita sadari betul, sehingga pendidikan yang kita selenggarakan bukan hanya untuk mengembangkan salah satu potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berilmu saja, bukan hanya untuk terampil bekerja saja, dsb., melainkan demi berkembangnya seluruh potensi peserta didik dalam konteks keseluruhan dimensi kehidupannya secara integral.

                     Kurikulum Pendidikan. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a)      peningkatan iman dan takwa;
b)      peningkatan akhlak mulia;
c)      peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d)     keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e)      tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f)       tuntutan dunia kerja;
g)      perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h)      agama;
i)        dinamika perkembangan global; dan
j)        persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. Ketentuan mengenai pengembangan

kurikulum sebagaimana dimaksud di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 36 UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).

                       Metode Pendidikan. Berbagai metode pendidikan yang ada merupakan alternative untuk diaplikasikan. Sebab, tidak ada satu metode mengajar pun yang terbaik dibanding metode lainnya dalam segala konteks pendidikan. Pemilihan dan aplikasi metode pendidikan hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan pendidikan yang hendak dicapai, hakikat manusia atau peserta didik, karakteristik isi/materi pendidikan, dan fasilitas alat bantu pendidikan yang tersedia. Penggunaan metode pendidikan diharapkan mengacu kepada pada prinsip cara belajar siswa aktif (CBSA) dan sebaiknya bersifat multi metode.

                       Peranan Pendidik dan Peserta Didik. ada berbagai peranan pendidik dan peserta didik yang haruis dilaksanakannya, namun pada dasarnya berbagai peranan tersebut tersurat dan tersirat dalam semboyan: “ing ngarso sung tulodo” artinya pendidik harus memberikan atau menjadi teladan bagi peserta didiknya; “ing madya mangun karso”, artinya pendidik harus mampu membangun karsa pada diri peserta didiknya; dan” tut wuri handayani” artinya bahwa sepanjang tidak berbahaya pendidik harus memberi kebebasan atau kesempatan kepada peserta didik untuk belajar mandiri.

                       Orientasi pendidikan. Pendidikan memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi konservasi dan fungsi kreasi. Fungsi konservasi dilandasi asumsi bahwa terdapat nilainilai, pengetahuan, norma, kebiasaan-kebiasaan, dsb. yang dijunjung tinggi dan dipandang berharga untuk tetap dipertahankan. Contoh: pengetahuan dan nilai-nilai yang bersifat mutlak tentunya tetap harus dipertahankan, demikian juga pengetahuan dan nilai nilai budaya yang masih dipandang benar dan baik juga perlu dikonservasi. Adapun fungsi kreasi dilandasi asumsi bahwa realitas tidaklah bersifat terberi (given) dan telah selesai sebagaimana diajarkan oleh sains modern. Tetapi realitas “mewujud” sebagaimana kita manusia dan semua anggota alam semesta berpartisipasi  “mewujudkannya”. Semua anggota semesta ikut berpartisipasi dalam mewujudkan realitas. Sebab itu, peran manusia baik sebagai individu maupun kelompok adalah merajut realitas yang diinginkannya yang dapat diterima oleh lingkungannya. Dalam hal ini hakikat pendidikan seyogyanya diletakkan pada upaya-upaya untuk menggali dan mengembangkan potensi para pelajar agar mereka tidak saja mampu memahami perubahan tetapi mampu berperan sebagai agen perubahan atau perajut realitas (A. Mappadjantji Amien, 2005).

                       Perubahan merupakan suatu keharusan atau kenyataan yang tidak dapat kita tolak, sehingga pelajar-pelajar harus kita didik untuk menguasainya dan bukan sebaliknya, mereka menjadi dikuasai oleh perubahan.

                                Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, masyarakat, bangsa, dan negara.
                        Selanjutnya dalam UU sidiknas Tahun 2003 BAB II Pasal 3 dijelaskan tujuan pendidikan sebagai berikut : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab.
                        Pendidikan berlangsung dikeluarga, dirumah, disekolah, dan dimasyarakat. Pendidikan harus berlangsung dengan keteladanan dan komunikasi. Orang tua adalah pendidik dikeluarga (dirumah); Guru dan tenaga kependidikan lainnya adalah pendidik disekolah; Tokoh atau pemuka masyarakat, alim ulama, pejabat dsb. adalah teladan bagi peserta didik. Karena itu, masing-masing individu atau manusia dewasa adalah pendidik dan contoh bagi individu lainnya terutama bagi peserta didik yang mengalami proses pertumbuhan dan perkembangan.
D.    Pandangan Filsafat Pancasila tentang Nilai
            Menurut Kaelan, pada tahun 2000, (dalam Surajiyo, 2008) menjelaskan bahwa pancasila merupakan suatu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berpikir serta asas moralitas bagi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, sila-sila dalam Pancasila menunjukkan sistem etika dalam pembangunan iptek.
Isi dari Nilai/kandungan Pancasila sebagai Berikut :
1.      Ketuhanan yang Maha Esa
a.       Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.       Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e.       Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f.       Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing.
g.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
a.       Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.       Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d.      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e.       Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f.       Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h.      Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.        Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j.        Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3.      Persatuan Indonesia
a.       Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
c.       Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
d.      Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e.       Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
f.       Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
a.       Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.       Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.       Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g.      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.        Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.        Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5.      Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
a.       Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan  kegotongroyongan.
b.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.      Menghormati hak orang lain.
e.       Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f.       Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
g.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h.      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
i.        Suka bekerja keras.
j.        Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k.      Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.




BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
1.      Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah sumber nilai bagi pembangunan bangsa Indonesia. Pancasila menjadi kerangka kognitif dalam identifikasidiri sebagai bangsa, sebagai landasan, arah, dan etos, serta sebagai moral pembangunan nasional.

2.      Budaya etnis masing-masing suku harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk diperkembangkan sebagai modal dasar mengembangkan demokrasi atau sikap demokratis, saling menghargai, dan menghormati bagi setiap warga negara. Itulah yang menjadi nilai-nilai dasar Pancasila terhadap masyarakat Indonesia.

3.      Manusia Pancasila adalah manusia yang bebas dan bertanggung jawab terhadap perkembangan dirinya sebagai individu dan perkembangan masyarakat (sosial) Indonesia. Manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa dianugerahi kemampuan atau potensi untuk bertumbuh dan berkembang sepanjang hayat.

4.      Pancasila sebagai dasar dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia memandang bahwa manusia adalah makhluk tertinggi ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Mulia yang dianugerahi kemampuan atau potensi untuk tumbuh dan berkembang, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat atau sosial.

5.      Disiplin Rasional -> dilanggar -> rasa Salah, Disiplin Afektif -> dilanggar -> rasa Gelisah, Disiplin Sosial -> dilanggar -> rasa Malu, Disiplin Agama -> dilanggar -> rasa Berdosa




DAFTAR PUSTAKA

Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Tirtarahardja, Umar dan S.L. La Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta
Tim pengajar.2010. Filsafat pendidikan. Medan: Universitas Negeri Medan
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta

Sumber Lain :
http://gusfumi.wordpress.com/2010/10/20/pancasila-sebagai-landasan-filosofi-sistem-pendidikan-pendidikan-nasional/
http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm
http://www.geofacts.co.cc/2008/11/landasan-dan-tujuan-pancasila.html
http:// www.google.co.id
http:// www.teoma.com
http:// www.kumpulblogger.com